Langsung ke konten utama

Kekerasan psikis

Kekerasan Psikis


Kekerasan, tidak melulu hanya kekerasan fisik semata. Banyak kasus khususnya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana pelaku tidak pernah melakukan pemukulan dan kekerasan fisik lain, namun akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami penderitaan yang berat.
Kekerasan psikologis, atau dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Sebagai contoh, kasus yang dialami ibu A yang merasa suaminya selalu mendiamkannya, dan bila berkata-kata merendahkan ibu A. Suami tidak mau menyapa apalagi menyentuhnya, sampai akhirnya ibu A membakar diri. Suami ibu A tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Namun tindakan suami dengan selalu mendiamkan membuat ibu A tidak percaya diri. Ibu A juga semakin merasa terhina dari kata-kata merendahkan yang diucapkan suami. Ibu A mengalami kekerasan psikis.
Kekerasan psikis banyak sekali terjadi pada difabel. Sikap dan perilaku membedakan (baca: diskriminatif) yang dilakukan oleh keluarga dan masyarakat pada difabel banyak kita temui. Kasus-kasus seperti pelarangan keluar rumah, tidak sekolahkan, sikap dan pernyataan yang memperolok/merendahkan, bahkan pemasungan, sering terjadi.
Kekerasan psikis memang sulit untuk dilihat, bahkan bisa jadi korban tidak menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan psikis. Secara umum, disebut sebagai kekerasan psikis apabila:
  • Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan negative, atau sikap dan gaya tubuh yang merendahkan;
  • Tindakan tersebut menekan, mencemooh/menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban agar memenuhi tuntutan pelaku;
  • Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya
Sejauhmana korban mengalami kekerasan psikis dapat dibuktikan melalui Visum et Psikiatrikum, yaitu keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai kemungkinan sebab-sebabnya. Visum et Psikiatrikum ini dikeluarkan oleh pihak-pihak seperti psikolog yang kompeten dan institusi atau lembaga yang berwenang mengeluarkannya.

Kekerasan psikis bisa berupa:
  • Tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan, dan penghinaan dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial
  • Tindakan atau ucapan yang merencahkan atau menghina, penguntitan, kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual, ekonomis;
Difabel sangat rentan mengalami kekerasan psikis. Banyak kasus kekerasan psikis ringan seperti kata-kata yang merendahkan, sikap atau perilaku yang membedakan dan tidak menghargai, pelarangan-pelarangan tertentu seperti tidak boleh keluar rumah, dan sebagainya. Kata-kata yang merendahkan martabat dan menghina yang dilakukan terus menerus bisa mengakibatkan korban kehilangan kepercayaan diri, hingga mengalami tekanan psikologis berat.
Dampak kekerasan psikis:
  • Berakibat pada hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual, gangguan fungsi tubuh ringan, seperti sakit kepala, gangguan pencernakan tanpa indikasi medis.
  • Kekerasan psikis yang berat bisa berakibat hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual dalam kondisi berat dan menahun, dan bisa berakibat pada gangguan fungsi tubuh berat misalnya: tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis. Bahkan dampak kekerasan psikis berat bisa bunuh diri.
Upaya Penyelesaian Kasus Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis tidak boleh diabaikan, karena meskipun tidak kelihatan ada luka fisik namun siapapun yang mengalami tentu merasa tidak nyaman, dan bahkan mengalami penderitaan berat dan bisa berakhir dengan kematian. Untuk itu, penting mencari jalan keluar atas persoalan psikis yang dialami, yaitu dengan cara:
  • Memunculkan keyakinan diri korban bahwa setiap orang mempunyai harga diri dan tidak bisa diperlakukan seenaknya. Ajak korban untuk menghargai dirinya sendiri.
  • Meyakinkan pada diri korban bahwa bila pasangan atau pelaku kekerasan mengaku menyayangi korban, maka tentu akan memberikan penghargaan dan menghormati korban dan bukan sebaliknya.
  • Perlu mencari informasi seluas luasnya untuk mendapat pengetahuan yang lebih banyak mengenai bagaimana membangun kehidupan yang lebih baik. Pengetahuan bisa dicari dengan banyak cara, seperti membaca Koran, mendengar radio, informasi dari organisasi sekitar, atau bertanyalah pada saudara, teman, tetangga, dsb.
  • Perlu juga untuk memperluas pergaulan, sehingga semakin banyak pengalaman dan semakin membuka wawasan diri dan pasangan.
  • Perlu memikirkan cara terbaik untuk menunjukkan keberatan atas tindakan yang dilakukan pasangan (pelaku). Kuatkan diri dan hilangkan rasa takut untuk mampu menyampaikan keberatan kita atas tindakan yang dilakukan pasangan dengan terbuka.
  • Kekerasan psikis bisa berkembang menjadi kekerasan fisik, bila tidak segera diatasi. Maka mendiskusikan persoalan yang terjadi dan mengurai masalahnya menjadi sangat penting. Bangun kesepakatan-kesepakatan bersama untuk mencapai kondisi kehidupan yang lebih baik.
  • Korban kekerasan psikis biasanya memiliki ketergantungan-ketergantungan pada pelaku, bisa secara ekonomi, pengambilan keputusan, tidak bisa pergi sendiri. Maka perlu mulai belajar untuk lebih memberdayakan diri dan mengembangkan potensi.
  • Membicarakan persoalan yang sedang dihadapi dengan orang-orang terdekat perlu juga dilakukan, seperti dengan orang tua, mertua, atau keluarga yang lain. Dukungan dan masukan untuk menemukan langkah-langkah pencarian solusi bisa didapat dari orang-orang yang kita percaya. Hindari orang-orang yang memberi respon negative dan cenderung menyalahkan.
  • Bila apa yang telah kita usahakan sendiri ternyata belum mampu mengubah perilaku pelaku. Maka ada baiknya minta keluarga dan orang yang disegani pelaku untuk membantu menyelesaikan persoalan.
Bila kekerasan psikis ini telah menimbulkan dampak yang mengganggu kondisi kejiwaan korban, maka harus segera dihentikan dengan melaporkan kepada lembaga penyedia layanan yang ada. Lembaga-lembaga ini bisa membantu memberikan informasi berbagai hal terkait persoalan KDRT. Lembaga penyedia layanan juga bisa menjadi mediator untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh korban.
Ancaman Hukuman
Bila sampai kepada proses hokum, maka diperlukan bukti. Pasal 55 UU PKDRT menyebutkan bahwa keterangan salah seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai salah satu alat bukti lainnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 45 UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan pada pelaku adalah 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

Islam masuk ke indonesia lengkap dengan budayanya. karena islam berasal dari jazirah arab, maka islam masuk ke indonesia tidak terlepas dari budayanya arab. Kedatangan islam dengan segala komponen budayanya secara damaik lebih menarik simpati sebagian besar masyarakat indonesia. Sejarah awal perkembangannya, islam di indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain. Bila dilihat kaitan islam dengan budaya, paling tidak ada dua hal yang perlu diperjelas islam sebagai konsepsi sosial budaya, dan islam sebagai realitas budaya. Namun, islam juga menganut nilai-nilai yang lain yaitu nilai illahi dan nilai akhlak. Maka dapat disimpulkan bahwa nilai pendidikan islam adalah suatu konsep pendidikan yang dibangun berdasarkan ajaran agama islam yang dimana sebagai landasan etika dan moral anak didik dalam pendidikan agama islam. Karena nilai yang terpenting adalah nilai akh

TIPS SAAT SALAH PILIH JURUSAN

  MASUK  JURUSAN KULIAH YANG TIDAK COCOK A.   PEMBAHASAN Menentukan jurusan kuliah termasuk salah satu keputusan besar dalam kehidupan seseorang. Pasalnya, keputusan tersebut biasanya besar lengan berkuasa besar bagi perjalanan karier dan masa depan seseorang. Mempelajari sesuatu yang tidak sesuai minat, talenta dan kemampuan, merupakan pekerjaan yang sangat tidak menyenangkan, apalagi kalau itu bukan kemauan / pilihan anak, tapi desakan orang tua.   Belajar   karena terpaksa itu akan sulit dicerna otak alasannya sudah ada blocking   emosi . Kesal, marah, sebal, sedih, itu semua sudah memblokir efektivitas kerja otak dan menghambat motivasi.   Memilih jurusan kuliah   sesuai dengan saran sahabat atau trend, padahal tidak sesuai dengan minat diri juga punya dampak psikologis, yakni menurunnya daya tahan terhadap tekanan, konsentrasi dan menurunnya daya juang. Apalagi kalau pelajaran kian sulit, masalah semakin bertambah, bisa menjadikan kuliah terancam terhen