Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Kekerasan psikis

Kekerasan Psikis Kekerasan, tidak melulu hanya kekerasan fisik semata. Banyak kasus khususnya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana pelaku tidak pernah melakukan pemukulan dan kekerasan fisik lain, namun akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami penderitaan yang berat. Kekerasan psikologis, atau dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sebagai contoh, kasus yang dialami ibu A yang merasa suaminya selalu mendiamkannya, dan bila berkata-kata merendahkan ibu A. Suami tidak mau menyapa apalagi menyentuhnya, sampai akhirnya ibu A membakar diri. Suami ibu A tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Namun tindakan suami dengan selalu mendiamkan membuat ibu A tidak percaya diri. Ibu A juga semakin mera