Pengertian Pengantar Hukum Indonesia Living Law berarti hukum yang hidup di tengah masyarakat, dalam hal ini adalah hukum adat,hukum islam, dan hukum barat. Hukum positif adalah hukum yang dibuat manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan. Setiap Negara mempunyai hukum dan hukum yang di terapkan atau hukum yang dipakai itulah yang di anamakan hukum positif. Misalnya indonesia saat ini di berlakukan nya hukum KUHP dan perdata dan pidana. Legal theory adalah suatu theory hukum yang mengfokuskan kajiannya bahwa hukum yang dianggap eksis adalah apa yang ada dalam undang-undang sedangkan yang diluar undang – undang dapat dianggap bukan bagian dari hukum. Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini atau telah ditetapkan dapat di sebut jugadengan hukum positif, sedangkan Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau diangan angan di masa mendatang. Hukum materiil adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwu
Accompany at the time of dringking coffe