Pengertian Pengantar Hukum Indonesia
Living
Law berarti hukum yang hidup di tengah masyarakat, dalam hal ini adalah hukum
adat,hukum islam, dan hukum barat. Hukum
positif adalah hukum yang dibuat manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu
tindakan. Setiap Negara mempunyai hukum dan hukum yang di terapkan atau hukum
yang dipakai itulah yang di anamakan hukum positif. Misalnya indonesia saat ini
di berlakukan nya hukum KUHP dan perdata dan pidana.
Legal
theory adalah suatu theory hukum yang mengfokuskan kajiannya bahwa hukum yang
dianggap eksis adalah apa yang ada dalam undang-undang sedangkan yang diluar
undang – undang dapat dianggap bukan bagian dari hukum. Ius
Constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini atau telah ditetapkan dapat di
sebut jugadengan hukum positif, sedangkan Ius constituendum adalah hukum yang
dicita-citakan atau diangan angan di masa mendatang.
Hukum
materiil adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Hukum
formil adalan hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan menjalakan hukum
materil .denga kata lain hukum yang memuat peraturan yang mngenai cara-cara
mengajukan suat perkara ke muka pengadilan. Good
government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan Negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madanidan swasta. PIH
=> mempelajari hukum secara umum,mempelajari asas-asas hukum,bersifat
unifersal tidak terkait waktu dan tempat ,sedangkan PHI mempelajari hukum
positif Indonesia terikat tempat dan
waktu dan bersifat khusus karena hanya mempelajari hukum positif ( ius
constitutum ) di Indonesia. Unsur dari PHI adalah hukum pidana, perdata, tata
Negara dan administrasi Negara.
Tujuan
hukum adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat bernegara dan berhubungan
atara satu dengan yang lain demi mencapai keadilan dan kesejahteraan. Hukum
adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang
berwenang atau masyarakat, bersifat mengatur atau memaksa yang apabila
dilanggar menimbulkan sanksi. Kepastian
hukum adalah keharusan adanya peraturan-peraturan, kepastian hukum tidak
bersumber pada ideal ataupun kenyataan melainkan tututan agar peraturannya ada.
Hukum
di indonesia terbagi menjadi hukum privat dan hukum public.Hukum privat (hukum
sipil)dalam arti luas hukum perdata dan hukum dagang dalam arti sempit hukum
perdata saja. Hukum public antara lain hukum tata Negara hukum administrasi
Negara hukum pidana hukum internasiona.
Kaidah
hukum imperative adalah hukum yang memaksa atau ditaati atau mengikat berlaku
bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim,hukum itu harus diterapkan meskipun
para pihak mengatur sendiri hubungan mereka.Kaidah hukum fakultatif adalah
hukum yang mengatur sebagai hukum pelangkap dalam keadaan konkrithukum tersebut
dapat di kesampingkan oleh perjanjianyang di adakan oleh para pihak.
Cotoh
kasus hukum perdata” pencemaran nama baik melalui media sosial , dengan membuat
berita yang yang tidak pantas dan membuat orang lain merasa terhina, dan korban
tidak terima atas pemberitan itu kemudian melaporkan kasus tersebut dengan
tuduhan pencemaran nama baik.”
Cotoh
kasus hukum dagang “Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian
menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata
sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan
terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena
itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan
karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu”
Contoh
kasus hukum acara perdata “Tono (Kendal) menggugat Paulina (Demak) di
Pengadilan Negeri Semarang dengan dasar Paulina belum membayar utangnya sebesar
Rp.100.000.000,- dengan jaminan tanah HM. No.31 Semarang. Saudara adalah
hakimnya bagaimana sikap saudara jika Paulina mengajukan eksepsi bahwa PN. Semarang
tidak berwenang memeriksa perkara? Apa alasannya? Dan sebut dasar hukumnya?
Penyelesaian,Eksepsi
adalah tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara, namun jika berhasil dapat
menyudahi pemeriksaan perkara. Eksepsi diterima bahwa PN Semarang tidak berwenang
untuk memeriksa perkara. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara
adalah PN Demak sebagai domisili tergugat berdasarkan pasal 118 (1) HIR.
Contoh
kasus hukum perdata internasiona l”Hukum KeluargaSonia Herlambang
berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan Alex Motolla yang
berkewarganegaraan Prancis. Maka nama Sonia Herlambang berubah menjadi Sonia
Motolla. Setelah 3 tahun mereka berdua bercerai sehingga Sonia harus mengganti
namanya kembali seperti nama semula sebelum ia menikah agar tidak terjadi
masalah menyangkut nama belakangnya yang didapat dari keluarga mantan suaminya
Motolla.”
Contoh
hukum tata Negara Kemelut antara pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan
Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan,
Setalah keluarnya SK pemeceatan, Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya
yang dipecat akan menempuh upaya hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan
laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja
gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M Si yang
dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak
tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11
pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar
cacat.
Contoh
kasus hukum administrasi negara
Contoh
kasus hukum pidana 11 Mei 2010 Bupati kulon Progo memberikan izin kegiatan
penambangan besi kepada PT Jogja Magaasa Iron di wilayah pesisir selatan kulon
Progo. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RT/RW Kulo Progo
2003-2013 yang menyatakan wilayah pesisir pantai selatan hanya diperuntukkan
bagi perikanan dan pertanian. Penambangan besi juga tidak masuk dalam delapan
jenis pertambangan yang ada dalam Perda RT/RW tersebut. Pelangggaran terhadap
pasal 73 UU 26 tahun 2007, yakni setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang
menertibkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat(7), dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 500.000.000.,00.
Contoh
kasus acara pidana. Mencuri à Perbuatannya dilarang dalam Hukum Pidana materil.Bila
dilakukan, maka penegakkan hukum pidana formil (hukum acara pidana) berperan
untuk menegakkan hukum pidana materil.
Contoh
hukum pidana internasional TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB
tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh
demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Sejak
Proklamasi pada tahun 1945, telah terjadi perubahan perubahan atas UUD negara
Indonesia, yaitu
a.
UUD 1945 (tanggal 18 Agustus tahun 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember tahun
1949).
b.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (tanggal 27 Desember tahun 1949 sampai
tanggal 17 Agustus tahun 1950).
c.
UUDS Republik Indonesia 1950 (tanggal 17 Agustus tahun 1950 sampai tanggal 5
Juli tahun 1959).
d.
UUD 1945 (tanggal 5 Juli tahun 1959 sampai tanggal 19 Oktober tahun 1999).
e.
UUD 1945 dan Perubahan 1 (tanggal 19 Oktober tahun 1999 sampai tanggal 18
Agustus tahun 2000).
f.
UUD 1945 dan Perubahan 1 dan 2 (tanggal 18 Agustus tahun 2000 sampai tanggal 9
November tahun 2001).
g.
UUD 1945 dan Perubahan 1, 2, dan 3 (tanggal 9 November tahun 2001 sampai
tanggal 10 Agustus tahun 2002).
h.
UUD 1945 dan Perubahan 1, 2, 3, dan 4 (tanggal 10 Agustus tahun 2002).
Manusia
membutuhkan hukum karena ,setiap manusia memiliki sifat sosial yang artinya tak
dapat hidup sendiri sehingga akan melakukan interaksi dah hubungan dengan manusia
atau kelompok manusia lain, yang dimana dalam suatu interaksi tersebut tak
mungkin jika tak ada suatu masalah yang yang timbul. Dengan danya hukum manusia
dapat menyelesaikan berbagai masalah tersebt dengan kesepakatan hukum yang
telah di buat bersama oleh sekelompok orang tersebut sehingga akan dapat
,menyelesaikan masalah dengan adil dan sesuai apa yang telah di tetapkan
sebelumnya.
Jenis-jenis
norma:
a. Norma
susila
b. Norma
kesopanan
c. Norma
agama
d. Norma
hukum
e. Norma
adat
Daftar
Pustaka
Iskandar,Mudakir
syah. 2008.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta.Sagung Seto.
Raharjo,Satjipto.
2012.Ilmu
Hukum.Bandung.PT Citra Aditia Bakti.
Farkhani.2
009.Pengantar Ilmu Hukum.Boyolali.STAIN
Salatiga Press.
Komentar
Posting Komentar