Istilah pengembangan kurikulum adalah merupakan salah satu istilah yang memiliki makna yang beragam. Dilihat dari sisi etimologi, istilah pengembangan kurikulum sering dirujuk dari istilah development curriculum. Menurut Zais adalah development curriculum adalah a process that determines how curriculum construction will proceed (sebuah proses yang menentukan bagaimana konstruksi kurikulum akan selesai).
Dalam konteks ini istilah pengembangan kurikulum tidak lain adalah meruapakan suatau upaya rekonstruksi ulang kurikulum yang ada, baik kurikulum iptek maupun imtaq. Menurut Hasan mengemukakan bahwa aspek-aspek yang menjadi lingkup kajian dan pengembangannya adalah meliputi pengembangan ide atau kosepsi, pengembangan rencana tertulis, pengembangan rencana implementasi kurikulum, dan pengembangan evaluasi hasil implementasi (hasil pembelajaran).
Menurut Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahu 2003, pasal 36 ayat (1), yang menyatakan bahwa “pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik”
Pengembangan kurikulum pendidikan Agama Islam (PAI) dapat diartiakn sebagai: (1) kegiatan menghasilkan kurikulum PAI (2) proses yang mengaitkan satu komponen dengan yang lainnya untuk menghasilkan kurikulum PAI yang lebih baik, dan (3) kegiatan penyusunan (desain), pelaksanaa, penilain, dan penyempurnaan kurikulum PAI(muhaimin;2010).
Dari pengertian diatas penulis menyimpulkan pengembangan kurikulum PAI ialah suatu proses evaluasi kurikulum yang mana untuk memunculkan, memperbaiki ataupun menyempurnakan kurikulum untuk mendapatkan system pendidikan lebih baik.
Dalam konteks ini istilah pengembangan kurikulum tidak lain adalah meruapakan suatau upaya rekonstruksi ulang kurikulum yang ada, baik kurikulum iptek maupun imtaq. Menurut Hasan mengemukakan bahwa aspek-aspek yang menjadi lingkup kajian dan pengembangannya adalah meliputi pengembangan ide atau kosepsi, pengembangan rencana tertulis, pengembangan rencana implementasi kurikulum, dan pengembangan evaluasi hasil implementasi (hasil pembelajaran).
Menurut Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahu 2003, pasal 36 ayat (1), yang menyatakan bahwa “pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik”
Pengembangan kurikulum pendidikan Agama Islam (PAI) dapat diartiakn sebagai: (1) kegiatan menghasilkan kurikulum PAI (2) proses yang mengaitkan satu komponen dengan yang lainnya untuk menghasilkan kurikulum PAI yang lebih baik, dan (3) kegiatan penyusunan (desain), pelaksanaa, penilain, dan penyempurnaan kurikulum PAI(muhaimin;2010).
Dari pengertian diatas penulis menyimpulkan pengembangan kurikulum PAI ialah suatu proses evaluasi kurikulum yang mana untuk memunculkan, memperbaiki ataupun menyempurnakan kurikulum untuk mendapatkan system pendidikan lebih baik.
Komentar
Posting Komentar